Tata cara permohonan informasi

  1. Tata Cara Pengajuan Keberatan :

Tata cara pengajuan keberatan terhadap badan publik SMK adalah dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam waktu 30 hari kerja setelah alasan keberatan diketahui. Pemohon keberatan harus mengisi formulir keberatan informasi dan menyertakan dokumen pendukung seperti surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID dan formulir tanda terima permohonan informasi jika permohonan tidak ditanggapi. Jika keberatan tidak ditanggapi atau tanggapannya tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi.

Berikut adalah langkah-langkah detail pengajuan keberatan:

  1. Siapkan Dokumen Pendukung:
    • Formulir Keberatan Informasi:Isi formulir ini dengan lengkap, baik secara langsung maupun online.
    • Surat Tanggapan PPID:Jika permohonan informasi ditanggapi, sertakan surat tanggapan dari PPID yang berisi alasan penolakan atau informasi yang diberikan.
    • Formulir Tanda Terima Permohonan:Jika permohonan tidak ditanggapi, sertakan formulir tanda terima permohonan informasi.
  1. Ajukan Keberatan:
  • Ajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja setelah alasan keberatan diketahui.
  • Pastikan keberatan ditujukan kepada pihak yang berwenang.
  1. Tanggapan Atasan PPID:
  • Atasan PPID akan menanggapi keberatan yang diajukan.
  • Tanggapan akan diberikan secara tertulis dalam waktu 30 hari kerja.
  1. Penyelesaian Sengketa (Jika Diperlukan):
  • Jika tanggapan atasan PPID tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
  • Pengajuan sengketa dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima tanggapan dari PPID atau setelah 30 hari kerja jika tidak ada tanggapan.

 

Alasan Pengajuan Keberatan:

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan atas:

  • Penolakan permohonan informasi.
  • Tidak tersedianya informasi berkala.
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
  • Tanggapan yang tidak sesuai dengan permohonan.
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
  • Penyampaian informasi yang melebihi batas waktu yang ditentukan.

Penting:

  • Pastikan untuk memahami hak-hak Anda sebagai pemohon informasi publik dan prosedur yang berlaku di SMK tempat Anda mengajukan keberatan.
  • Jika Anda mengalami kesulitan, Anda dapat mencari bantuan dari Komisi Informasi atau lembaga bantuan hukum yang terkait dengan keterbukaan informasi.

 

  1. Tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa ke komisi informasi

Untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI), pemohon perlu mengisi formulir permohonan, membawa bukti permohonan informasi ke Badan Publik, bukti jawaban Badan Publik (jika ada), bukti pengajuan keberatan (jika ada), bukti jawaban keberatan (jika ada), dan bukti identitas diri. Permohonan juga dapat diajukan secara tertulis, melalui email, atau secara online.

Berikut adalah langkah-langkah detailnya:

  1. Pengisian Formulir:

Pemohon mengisi formulir permohonan penyelesaian sengketa informasi yang disediakan oleh petugas Komisi Informasi.

  1. Kelengkapan Dokumen:
    • Bukti Permohonan Informasi:Surat permohonan informasi yang ditujukan kepada Badan Publik dan bukti tanda terima permohonan tersebut.
    • Bukti Jawaban Badan Publik:Jika Badan Publik telah memberikan jawaban atas permohonan informasi, lampirkan bukti jawaban beserta tanda terimanya (jika ada).
    • Bukti Keberatan:Jika pemohon mengajukan keberatan atas jawaban Badan Publik, sertakan bukti pengajuan keberatan dan tanda terimanya.
    • Bukti Jawaban Keberatan:Jika Badan Publik memberikan jawaban atas keberatan, lampirkan bukti jawaban tersebut beserta tanda terimanya (jika ada).
    • Bukti Identitas:
      • Jika pemohon adalah individu, lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
      • Jika pemohon adalah Badan Hukum, lampirkan Anggaran Dasar yang telah disahkan dan bukti surat kuasa (jika dikuasakan).
  1. Penyampaian Permohonan:
  • Datang Langsung:Pemohon dapat datang langsung ke kantor Komisi Informasi untuk mengajukan permohonan.
  • Surat:Permohonan dapat disampaikan melalui surat yang dikirimkan ke kantor Komisi Informasi.
  • Email:Permohonan juga dapat diajukan melalui email ke alamat yang disediakan oleh Komisi Informasi.
  • Online:Beberapa Komisi Informasi menyediakan layanan pengajuan permohonan secara online melalui website mereka.
  1. Pendaftaran dan Proses Lanjutan:

Setelah permohonan diterima dan didaftarkan oleh Komisi Informasi, proses penyelesaian sengketa informasi akan dimulai, termasuk pemanggilan para pihak untuk mediasi atau ajudikasi non-litigasi.

 

C, Regulasi tentang keterbukaan informasi publik

Regulasi utama tentang keterbukaan informasi publik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang ini mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik, termasuk SMK, untuk menyediakannya. Selain itu, ada peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan peraturan dari Komisi Informasi.

Regulasi Keterbukaan Informasi Publik di SMK:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

Undang-undang ini menjadi dasar bagi semua badan publik, termasuk SMK, untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010:

Peraturan ini menjelaskan lebih rinci tentang pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi.

  • Peraturan Komisi Informasi:

Ada beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi terkait standar layanan, prosedur penyelesaian sengketa, dan lainnya.

  • Peraturan Internal SMK:

Setiap SMK juga dapat memiliki peraturan internal terkait pengelolaan dan penyediaan informasi publik sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kewajiban SMK:

  • Menyediakan Informasi Publik:

SMK wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan kegiatan sekolah, termasuk program, anggaran, dan kebijakan sekolah.

  • Membuat PPID:

SMK perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengelola dan melayani permintaan informasi publik.

  • Mengembangkan Sistem Informasi:

SMK harus memiliki sistem informasi dan dokumentasi yang baik untuk mengelola informasi secara efisien dan mudah diakses.

  • Menanggapi Permintaan Informasi:

SMK wajib menanggapi permintaan informasi dari masyarakat dengan cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

Informasi yang Wajib Disediakan:

  • Informasi tentang visi, misi, dan tujuan sekolah.
  • Informasi tentang program dan kegiatan sekolah.
  • Informasi tentang anggaran sekolah dan laporan keuangan.
  • Informasi tentang peraturan dan kebijakan sekolah.
  • Informasi tentang proses pembelajaran dan evaluasi.
  • Informasi tentang guru dan tenaga kependidikan.
  • Informasi tentang fasilitas dan sarana prasarana sekolah.

Pentingnya Keterbukaan Informasi:

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sekolah, Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas sekolah, Membangun kepercayaan masyarakat terhadap sekolah, Mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Dengan memahami regulasi dan kewajiban terkait keterbukaan informasi publik, SMK dapat memberikan pelayanan informasi yang baik kepada masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan mutu pendidikan.