Tata cara permohonan informasi
- Mengajukan Permohonan:
- Pemohon dapat datang langsung ke meja layanan PPID SMK atau mengirimkan permohonan melalui surat, email (jika ada), atau faksimili.
- Sertakan identitas diri (KTP/SIM/Kartu Pelajar) dan jelaskan informasi yang dibutuhkan.
- Jika melalui surat, pastikan alamat pengiriman jelas.
- Menerima Bukti Permohonan:
- Setelah mengajukan permohonan, pemohon akan menerima tanda bukti penerimaan permohonan informasi dari PPID.
- Pemrosesan Permohonan:
- PPID akan memproses permohonan informasi yang diajukan.
- Jika informasi yang diminta tersedia, PPID akan menyediakannya.
- Jika informasi tidak tersedia atau dikecualikan, PPID akan memberikan pemberitahuan tertulis.
- Penerimaan Informasi:
- Setelah informasi disiapkan, pemohon akan dipanggil untuk mengambil informasi yang diminta.
- Pastikan untuk membawa tanda bukti penerimaan permohonan.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan:
- Identitas Diri:Sertakan identitas diri yang valid saat mengajukan permohonan.
- Alasan Permohonan:Jelaskan alasan mengajukan permohonan informasi.
- Informasi yang Dibutuhkan:Sebutkan informasi yang spesifik dan rinci agar PPID dapat memproses permohonan dengan tepat.
- Jangka Waktu:PPID memiliki batas waktu tertentu untuk memproses permohonan informasi.
- Keberatan:Jika pemohon tidak puas dengan keputusan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
Dengan mengikuti tata cara ini, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan lebih mudah dan efektif.