Profil PPID
Profil PPID PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di SMK adalah unit kerja yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyediakan informasi serta dokumen yang dimiliki oleh sekolah sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. PPID SMK berperan penting dalam memastikan transparansi dan akses informasi bagi seluruh warga sekolah dan pihak berkepentingan lainnya.
Regulasi utama tentang keterbukaan informasi publik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang ini mengatur kewajiban badan publik, termasuk SMK, untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, kecuali informasi yang dikecualikan.
Regulasi Terkait Keterbukaan Informasi Publik di SMK:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Menjadi dasar hukum utama bagi hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010:
Menjelaskan pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020:
Mengatur layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang juga berlaku bagi SMK.
Peraturan Internal SMK (Jika Ada):
SMK juga dapat memiliki peraturan internal terkait pengelolaan dan penyediaan informasi publik, yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hak Pemohon Informasi Publik di SMK:
Hak Melihat dan Mengetahui Informasi Publik: Pemohon berhak mengakses informasi yang tersedia di SMK.
Hak Mendapatkan Salinan Informasi Publik: Pemohon berhak meminta salinan informasi publik yang relevan.
Hak Mengajukan Gugatan: Jika pemohon mengalami hambatan dalam memperoleh informasi, mereka berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.
Kewajiban SMK sebagai Badan Publik:
Menyediakan Informasi Publik:
SMK wajib menyediakan informasi yang relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk informasi tentang program, kegiatan, dan anggaran sekolah.
Membangun Sistem Informasi:
SMK perlu membangun sistem informasi dan dokumentasi yang baik untuk mengelola informasi publik.
Menunjuk PPID:
SMK perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengelola informasi dan melayani permohonan informasi publik.
Melakukan Uji Konsekuensi:
Jika ada informasi yang dikecualikan, SMK wajib melakukan uji konsekuensi untuk memastikan pengecualian tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menyediakan Informasi Secara Berkala dan Serta Merta:
SMK wajib menyediakan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang perlu diumumkan segera setelah terjadi suatu peristiwa atau kebijakan yang penting.
Dengan memahami regulasi ini, SMK dapat menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik dengan baik, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sekolah dapat terwujud.