Tata cara permohonan informasi

  1. Mengajukan Permohonan:
    • Pemohon dapat datang langsung ke meja layanan PPID SMK atau mengirimkan permohonan melalui surat, email (jika ada), atau faksimili.
    • Sertakan identitas diri (KTP/SIM/Kartu Pelajar) dan jelaskan informasi yang dibutuhkan.
    • Jika melalui surat, pastikan alamat pengiriman jelas.
  2. Menerima Bukti Permohonan:
    • Setelah mengajukan permohonan, pemohon akan menerima tanda bukti penerimaan permohonan informasi dari PPID.
  3. Pemrosesan Permohonan:
    • PPID akan memproses permohonan informasi yang diajukan.
    • Jika informasi yang diminta tersedia, PPID akan menyediakannya.
    • Jika informasi tidak tersedia atau dikecualikan, PPID akan memberikan pemberitahuan tertulis.
  4. Penerimaan Informasi:
    • Setelah informasi disiapkan, pemohon akan dipanggil untuk mengambil informasi yang diminta.
    • Pastikan untuk membawa tanda bukti penerimaan permohonan.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan:

  • Identitas Diri:Sertakan identitas diri yang valid saat mengajukan permohonan.
  • Alasan Permohonan:Jelaskan alasan mengajukan permohonan informasi.
  • Informasi yang Dibutuhkan:Sebutkan informasi yang spesifik dan rinci agar PPID dapat memproses permohonan dengan tepat.
  • Jangka Waktu:PPID memiliki batas waktu tertentu untuk memproses permohonan informasi.
  • Keberatan:Jika pemohon tidak puas dengan keputusan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Dengan mengikuti tata cara ini, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan lebih mudah dan efektif.